Tugas 3 Badan Usaha, Firma dan PT
1.
Faktor yang dipertimbangan untuk memilih
badan usaha yang didirikan :
1. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika
menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai
pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter
badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki
pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal
memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka
kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta
pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung
jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun
setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum
sesuai dengan pilihan badan usahanya.
2. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya
para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang
prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika
budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan
yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari
badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
3. Kemudahan memperoleh modal
Dalam
bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika
membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan
tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah
mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri
sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah
khusus, yaitu rekening perusahaan.
4. Perkembangan usaha
Pengusaha
haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga
merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan
bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin
besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih
badan usaha yang tepat.
5. Kewajiban dari peraturang
Perundang-undangan
Dalam
bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang
harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan
Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi
pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.
2.
Keuntungan dan kelemahan dari bentuk
firma :
Kelebihan
firma:
–
Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
–
Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
–
Modal relatif lebih besar.
Kekurangan
Firma:
–
Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
–
Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
–
Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
3.
Mengapa usaha pemerintah makin lama
diarahkan ke berbentuk PT atau persero :
Sistem
Kepemilikan yang Lebih Jelas.
Sistem
Kepemilikan di dalam PT disusun berdasarkan kepemilikan saham. Hal ini akan
sangat membantu jika sewaktu-waktu anda ingin menjual kepemilikan anda. Sistem
pemindahan kepemilikan melalui saham lebih mudah untuk dipindah tangankan
daripada CV selama perpindahan tersebut
sesuai dengan ketentuan perusahaan yang ada di Anggaran Dasar Perusahaan yang
tercantum di AKTA.
Akses
Bisnis yang Lebih Luas
Jika
Anda ingin perusahaan memiliki akses bisnis yang lebih luas seperti mengikuti
proyek, maka mendirikan PT adalah pilihan yang tepat. Kebanyakan proyek tender
dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipasi dari perusahaan dengan
bentuk PT. Terutama proyek yang bernilai besar. Selain itu, untuk mendapatkan
suntikan modal dari investor ataupun Bank, kreditor akan lebih mempercayai
perusahaan dengan bentuk PT untuk memberikan modal dalam jumlah besar.
Aktivitas
Bisnis yang Lebih Beragam
Beberapa
bidang usaha diwajibkan oleh undang-undang untuk menggunakan badan usaha PT
untuk bisa beroperasi. Jika Anda ingin membangun bisnis di bidang-bidang khusus
seperti Bank, Rumah Sakit, jasa outsourcing ataupun penanaman modal asing, maka
Anda disarankan memilih badan usaha PT .
Bentuk
Usaha dengan Badan Hukum
Bentuk
usaha PT disahkan oleh Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Hal ini sebenarnya menguntungkan karena bentuk usaha PT lebih aman secara
hukum. Salah satu contoh perlindungan yang didapatkan adalah perlindungan
identitas perusahaan. Jika perusahaan anda sudah berdiri, PT lain tidak bisa
berdiri dengan nama yang sama. Selain itu badan usaha anda akan dianggap lebih
menguntungkan dan terpercaya.
Komentar
Posting Komentar