Perkembangan Koperasi Di Timor Leste Berkat Berguru Langsung Pada Ahli Koperasi

 Abstrak

Tujuan : Tujuan Penelitian ini untuk memberikan informasi tentang gerakan koperasi internasional yang tersebar di 109 negara dan perbandingan gerakan koperasi di Indonesia dengan negara Timor Leste.

Teknik Analisis : Teknik yang saya gunakan adalah metode analisis isi. Analisis ini digunakan untuk mendapatkan inferensi yang valid dan dapat diteliti ulang berdasarkan konteksnya. Dalam analisis ini akan dilakukan proses memilih, membandingkan, menggabungkan dan memilah berbagai pengertian hingga ditemukan yang relevan. Bahwa analisis isi yang dimaksudkan tidak saja berupa narasi tertulis yang diambil dari koran, majalah, acara TV, naskah pidato, tetapi juga melebar hingga arsitektur, model pakaian, bahkan perkantoran, rumah makan dan sarana-sarana di ruang publik.

Sumber Data : untuk mendapatkan informasi koperasi yang saya analisis, saya mencari informasi dan menggunakannya dari web, artikel, berita, jurnal yang berkaitan dengan topik yang telah dipilih.

Metode : Pada penelitian ini saya menggunakan jenis/pendekatan penelitian studi kepustakaan. Studi kepustakaan merupakan suatu studi yang digunakan dalam mengeumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada di perpustakaan seperti dokumen, buku, majalah, kisah-kisah sejarah, dsb

Hasil Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Pertumbuhan koperasi di Timor Leste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng. Koperasi di Timor Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sektor publik & swasta. Jumlah koperasi di Timor Leste sebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. Sampai pada tahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.

Kesimpulan Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN). Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat. Dipimpin langsung oleh Sekjen Kementrian Ekonomi dan Pembangunan Marito Maqno ternyata Timor leste tidak hanya belajar. Negara yang baru merdeka tahun 2007 ini bahkan meminta didatangkan langsung ahli koperasi wanita dari Kota Malang untuk langsung mengajari ke Timor Leste. Marito mengungkapkan dia mengajak para pejabat Timor Leste belajar koperasi ke Kota Malang karena koperasi di Kota Malang sangat maju. Ia ingin ke depan koperasi di Timor Leste bisa maju seperti di Kota Malang. Ketua Koperasi SBW, Sri Untari mengaku tidak kaget dengan kedatangan pihak asing termasuk Timor Leste ke Kota Malang untuk belajar. Sebab sebelumnya koperasi SBW juga mendapat kunjungan dari Hungaria dan Inggris melihat bagaimana koperasi ini bisa terus berkembang.


Pendahuluan

Sejarah Koperasi Dunia

Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik (sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan), ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.

Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis). 

Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.

Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.

Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ).

Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon. Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Koperasi di Indonesia sebelum merdeka.

Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia : Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.

Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. Namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.

Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.

Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.

Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.

Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Lalu pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan. Dan pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang. 

Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :

  • Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  • Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
  • Pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
  • Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang

Berikut perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :

  • Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  • Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  • Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  • Pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  • Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Faktor – Faktor Yang Mendukung Koperasi Di Indonesia

Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

  • Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara :   
    1. Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
    2. Memperpendek jaringan pemasaran;
    3. Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme;
    4. Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
  • Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan berbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
  • Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
  • Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
  • Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
  • Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.

Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia

Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.

Gerakan Koperasi di Timor Leste

Sejarah perkembangan koperasi di Timor Leste

Pertumbuhan koperasi di Timor Leste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng. Koperasi di Timor Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sektor publik & swasta. Jumlah koperasi di Timor Leste sebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. Sampai pada tahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.

Dipimpin langsung oleh Sekjen Kementrian Ekonomi dan Pembangunan Marito Maqno ternyata Timor leste tidak hanya belajar. Negara yang baru merdeka tahun 2007 ini bahkan meminta didatangkan langsung ahli koperasi wanita dari Kota Malang untuk langsung mengajari ke Timor Leste. Marito mengungkapkan dia mengajak para pejabat Timor Leste belajar koperasi ke Kota Malang karena koperasi di Kota Malang sangat maju. Ia ingin ke depan koperasi di Timor Leste bisa maju seperti di Kota Malang. Ketua Koperasi SBW, Sri Untari mengaku tidak kaget dengan kedatangan pihak asing termasuk Timor Leste ke Kota Malang untuk belajar. Sebab sebelumnya koperasi SBW juga mendapat kunjungan dari Hungaria dan Inggris melihat bagaimana koperasi ini bisa terus berkembang.

Menurut saya, perbandingan gerakan koperasi di Indonesia lebih banyak dibandingkan di Timor Leste, bisa dilihat dengan jelas negara Indonesia lebih besar dan memiliki penduduk yang jauh lebih banyak dari Timor Leste. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Akan tetapi Timor Leste bisa terus mengembangkan koperasinya yang berkat bimbingan langsung dari ahli koperasi wanita dari kota Malang.

Sumber :

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA : https://pipnews.co.id/lipsus/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/ [ 10 Desember 2020]
Penyakit Feodalisme : https://www.kompasiana.com/pramono07343/5e9d8aa8097f363ee173c582/penyakit-feodalisme [10 Desember 2020]
STUDI KEPUSTAKAAN MENGENAI LANDASAN TEORI DAN PRAKTIK KONSELING EXPRESSIVE WRITING : https://media.neliti.com/media/publications/2*****-studi-kepustakaan-mengenai-landasan-teor-c084d5fa.pdf [11 Desember 2020]

Desain Penelitian Analisis Isi (Content Analysis) : https://www.researchgate.net/profile/J****_A****/publication/3********_Desain_Penelitian_Analisis_Isi_Content_Analysis/links/5b305090a6fdcc8506cb8b21/Desain-Penelitian-Analisis-Isi-Content-Analysis.pdf [11 Desember 2020]

Timor Leste belajar koperasi ke Malang https://mediacenter.malangkota.go.id/2011/08/timor-leste-belajar-koperasi-ke-malang/ [11 Desember 2020]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan "Build in Function" dan "User Defined Function" dalam Visual Basic

Koperasi Dunia Memiliki Aktivitas Ekonomi yang Lebih Unggul dari Koperasi Indonesia

Kombinasi Parameter "DialogBox" dan "InputBox" pada Program Select Case VB